Jumat, 26 Juli 2024

Hindari Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online Ilegal, Ini Tipsnya


Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau bahkan sekadar sebagai pelengkap gaya hidup modern saat ini, menjadi salah satu alasan sekaligus solusi alternatif yang dipilih oleh masyarakat untuk meminjam dana dari pinjaman online.

Namun, maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah banyak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Bahkan, tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tidak etis dan diteror saat ditagih pinjol ilegal. Makanya, saat mendengar kata pinjol, yang terlintas dibenak langsung menjadi konotasi negatif.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI menggelar kegiatan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online Ilegal, yang bertempat di Komplek Taman Benyamin Sueb, Jakarta, pada Senin (22/7).

Pinjol biasanya menyasar pada kalangan masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa ribet untuk memenuhi kebutuhan mendadak. Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang seringkali tergiur rayuan manis pinjol, yang ternyata ilegal dan tidak memiliki izin, tanpa disadari malah berisiko.

Agung Budi Prasetio selaku Perwakilan OJK memaparkan bahwa kegiatan ini sebagai salah satu sikap kepedulian terhadap masyarakat yang menjadi korban pinjol, dimana saat ini banyak sekali platform pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan padahal sebenarnya malah jadi menyengsarakan.

"Jika memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi daring, sebaiknya pilih platform pinjol yang legal yang terdaftar pada OJK. Terlebih dahulu cek apakah aplikasi tersebut legal atau ilegal, dengan cara kontak pengaduan OJK yaitu di nomor 157 atau WhatsApp pengaduan ke 081210019202," jelas Agung.

Dengan mengecek kembali kebenaran platform pinjol, masyarakat akan mendapat kepastian apakah aplikasi tersebut benar legal atau tidak. 

Agung pun mengajak masyarakat untuk tidak mudah terbujuk rayuan manis yang diberikan saat pinjol memberikan tawaran pinjaman, dan agar lebih berhati-hati lagi dalam memberikan data pribadi personal kita, seperti :

  1. Data identitas diri (KTP)
  2. Riwayat pendidikan
  3. Data keuangan pribadi
  4. Riwayat kesehatan
  5. Data pada platform digital seperti sosmed, email serta data kepegawaian. 
Data-data inilah yang nantinya disinyalir bisa berpotensi untuk digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa saat ini tidak sedikit beredar informasi yang tidak sehat Di media sosial mengenai adanya investasi bodong dan pinjaman daring ilegal dengan tawaran iming-iming sesuatu yang sangat menggiurkan.

Seolah menjadi pedang bermata dua yang hadir di tengah-tengah masyarakat yang mengalami krisis keuangan. Dimana satu sisi pinjol ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan sisi lain dapat menimbulkan masalah apabila tak kunjung melunasi hutang hingga jatuh tempo.

Akan tetapi masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua pinjol yang ada di Indonesia itu legal (terdaftar dan berizin) di OJK. 

Mengapa "terdaftar dan berizin di OJK" itu penting? Karena berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap si peminjam akan lebih terjamin sebab pinjol legal tersebut berada di dalam pengawasan OJK, bahkan memiliki layanan pengaduan konsumen sendiri.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal, agar masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.


Lalu, bagaimana jika ada masyarakat yang sudah terlanjur memiliki pinjaman online?Berikut ini beberapa tips yang bisa kita terapkan :

  1. Segera lunasi dan jangan mencari pinjaman baru untuk melunasi hutang lama
  2. Ajukan keringanan jika masih merasa tidak sanggup untuk membayar
  3. Segera blokir seluruh kontak yang mengirim teror 
  4. Laporkan ke polisi jika mendapat penagihan yang tidak beretika.

Selain melakukan fungsi pengawasan usaha-usaha keuangan lain, OJK juga memberi langkah-langkah preventif, diantaranya adalah untuk selalu meng-update perangkat dengan teratur, gunakan kata sandi yang kuat dan unik agar terhindar dari pembobolan data.

Semua kembali lagi kepada bagaimana kita selalu bersyukur atas apa yang telah kita dapatkan. Karena dengan bersyukur tiap saat hati kita jadi tenang dan bisa terhindar dari  jeratan pinjol ilegal.

 



0 komentar:

Posting Komentar