Setuju kan ?
Gaya hidup sehat sudah semakin menjamur saat ini, hidup sehat memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan, bahkan jadi salah satu kunci agar kita bisa panjang umur. Namun jika sakit datang, tak bisalah kita mengelak lagi, mau tidak mau kita harus menghadapinya bukan?
Biasanya nih kalau kita sakit, kita minum obat dan istirahat dirumah sebagai satu tindakan untuk sembuh. Tapi, kalau tidak ada perubahan juga, ya harus ke dokter, dan rujukan untuk kembali sehat lagi adalah rumah sakit.
BPJS Satu Memberikan Informasi dan Menangani Pengaduan Peserta JKN-KIS
Ngomong-ngomong rumah sakit, pastinya kita ingin memilih rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap dong ya, pelayanannya ramah, membuat kita sebagai pasien merasa nyaman dan tersedianya farmasi serta tenaga medis yang profesional.
Informasi dan pelayanan, merupakan masalah yang paling banyak dikeluhkan oleh peserta. Artinya informasi dan pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit dianggap masih belum cukup, bahkan malah mengecewakan pasien.
Informasi dan pelayanan, merupakan masalah yang paling banyak dikeluhkan oleh peserta. Artinya informasi dan pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit dianggap masih belum cukup, bahkan malah mengecewakan pasien.
Didalam Undang-undang Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan yang layak tanpa diskriminatif. Setiap orang juga berhak mendapatkan informasi yang benar dan jelas, serta setiap orang berhak untuk didengar keluhannya.
Biasanya peserta merasa bingung kalau butuh infomasi di rumah sakit. Apakah itu mengenai ketersediaan kamar rawat inap, ketersediaan obat, dan lain sebagainya. Atau saat peserta ada keluhan, bingung mau disampaikan kemana. Nah, BPJS Satu siap dan sigap membantu peserta nih.
"BPJS Satu merupakan singkatan dari BPJS Siap Membantu. BPJS Satu merupakan layanan BPJS Kesehatan dimana petugas dari BPJS Kesehatan akan mendatangi pasien yang terlihat membutuhkan layanan informasi dan pengaduan di fasilitas kesehatannya (faskes)" papar Dwi Asmariyati selaku Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan diacara Sosialisasi BPJS Satu, yang bertempat di Hongkong Cafe, Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2019.
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Peserta Terhadap Layanan FKRTL Tahun 2018, jika kita split lagi berdasarkan layanan, ternyata untuk rawat jalan dan rawat inap mengalami kenaikan.
BPJS Satu perlu adanya perbaikan tentang kelengkapan peralatan medis, masih kurangnya info tentang keterbukaannya rumah sakit mengenai ruang rawat inap, kurang komunikatifnya dokter kepada pasien. Beberapa hal tersebut menjadi catatan penting yang harus diperbaiki menurut peserta BPJS Kesehatan.
Ternyata banyak hal yang dirasakan kurang oleh banyak peserta, maka perlu adanya BPJS Center sebagai bentuk penyempurnaan pelayanan informasi dan pengaduan.
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN-KIS, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Berbagai kemudahan pun terus dikembangkan, salah satunya yaitu dengan mengembangkan BPJS Satu (Siap Membantu) yang senantiasa membantu peserta JKN-KIS di rumah sakit.
BPJS Satu bertujuan memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta, agar peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan yang terbaik.
Dengan adanya BPJS Satu ini akan sangat bermanfaat untuk peserta, karena jelas tempatnya kalau butuh informasi bisa diperoleh di BPJS Satu, atau kalau mau menyampaikan keluhan disampaikan ke BPJS Satu, apalagi petugasnya mengenakan rompi kuning yang mudah terlihat dan dikenali, juga sigap membantu.
Peserta tinggal datang ke loket BPJS Satu, lalu petugas BPJS Satu akan mencatat identitas dan mengidentifikasi kebutuhan peserta. Kemudian petugas BPJS Satu akan memberikan penjelasan yang dibutuhkan peserta. Begitu pula dengan keluhan peserta. Kalau keluhannya sifatnya bisa langsung diselesaikan, maka petugas BPJS Satu akan langsung menindaklanjuti. Tapi jika berat dan butuh eskalasi, maka akan dieskalasi ke Kantor Cabang.
BPJS Satu merupakan Re-Branding PIPP BPJS Kesehatan dalam pemberian layanan informasi dan pengaduan. BPJS Satu juga merupakan optimalisaai peran petugas Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit (P3RS), melalui Re-Branding pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan informasi dan pengaduan rumah sakit.
Dengan harapan BPJS Satu bisa mendorong kepastian kehadiran petugas P3RS dan biasanya petugas PIPP menggunakan rompi kuning yang ada logo "BPJS Satu" yang berwaena hijau dibagian punggungnya.
Acuan BPJS Kesehatan itu berdasarkan regulasi tertinggi yaitu UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ada juga UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Perpres No.76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Tidak hanya itu saja, BPJS Kesehatan juga didasari oleh Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, PMK No.99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Program JKN dan Per BPJS Kesehatan No.2 Tahun 2018 tentang UPMP4.
BPJS Satu terintegrasi dengan fungsi unit pengaduan rumah sakit. Staf PPP akan bekerjasama dengan petugas rumah sakit yang telah ditunjuk. Ada tanda pengenal berupa foto, nama dan nomor telepon petugas akan tertera di poster pengumuman.
Kita dapat menghubungi Staf PPP ini setiap hari kerja, pada jam kerja mulai dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Staf PPP harus siap memonitor eskalasi permintaan informasi atau pengaduan dari dan untuk Kantor Cabang melalui aplikasi SIPP ini.
Biasanya peserta merasa bingung kalau butuh infomasi di rumah sakit. Apakah itu mengenai ketersediaan kamar rawat inap, ketersediaan obat, dan lain sebagainya. Atau saat peserta ada keluhan, bingung mau disampaikan kemana. Nah, BPJS Satu siap dan sigap membantu peserta nih.
"BPJS Satu merupakan singkatan dari BPJS Siap Membantu. BPJS Satu merupakan layanan BPJS Kesehatan dimana petugas dari BPJS Kesehatan akan mendatangi pasien yang terlihat membutuhkan layanan informasi dan pengaduan di fasilitas kesehatannya (faskes)" papar Dwi Asmariyati selaku Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan diacara Sosialisasi BPJS Satu, yang bertempat di Hongkong Cafe, Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2019.
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Peserta Terhadap Layanan FKRTL Tahun 2018, jika kita split lagi berdasarkan layanan, ternyata untuk rawat jalan dan rawat inap mengalami kenaikan.
BPJS Satu perlu adanya perbaikan tentang kelengkapan peralatan medis, masih kurangnya info tentang keterbukaannya rumah sakit mengenai ruang rawat inap, kurang komunikatifnya dokter kepada pasien. Beberapa hal tersebut menjadi catatan penting yang harus diperbaiki menurut peserta BPJS Kesehatan.
Ternyata banyak hal yang dirasakan kurang oleh banyak peserta, maka perlu adanya BPJS Center sebagai bentuk penyempurnaan pelayanan informasi dan pengaduan.
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN-KIS, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Berbagai kemudahan pun terus dikembangkan, salah satunya yaitu dengan mengembangkan BPJS Satu (Siap Membantu) yang senantiasa membantu peserta JKN-KIS di rumah sakit.
BPJS Satu bertujuan memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta, agar peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan yang terbaik.
BPJS Satu Re-Branding dari Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan
Peserta tinggal datang ke loket BPJS Satu, lalu petugas BPJS Satu akan mencatat identitas dan mengidentifikasi kebutuhan peserta. Kemudian petugas BPJS Satu akan memberikan penjelasan yang dibutuhkan peserta. Begitu pula dengan keluhan peserta. Kalau keluhannya sifatnya bisa langsung diselesaikan, maka petugas BPJS Satu akan langsung menindaklanjuti. Tapi jika berat dan butuh eskalasi, maka akan dieskalasi ke Kantor Cabang.
BPJS Satu merupakan Re-Branding PIPP BPJS Kesehatan dalam pemberian layanan informasi dan pengaduan. BPJS Satu juga merupakan optimalisaai peran petugas Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit (P3RS), melalui Re-Branding pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan informasi dan pengaduan rumah sakit.
Dengan harapan BPJS Satu bisa mendorong kepastian kehadiran petugas P3RS dan biasanya petugas PIPP menggunakan rompi kuning yang ada logo "BPJS Satu" yang berwaena hijau dibagian punggungnya.
Acuan BPJS Kesehatan itu berdasarkan regulasi tertinggi yaitu UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ada juga UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Perpres No.76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Tidak hanya itu saja, BPJS Kesehatan juga didasari oleh Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, PMK No.99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Program JKN dan Per BPJS Kesehatan No.2 Tahun 2018 tentang UPMP4.
Tugas Staf PPP di Rumah Sakit Yang Harus Kita Ketahui
- Memberikan layanan informasi dan pengaduan peserta di rumah sakit baik secara langsung maupun melalui petugas rumah sakit.
- Melakukan customer visit kepada peserta JKN-KIS dan meminta feedback kepuasan peserta melalui format berbasis digital (dilakukam dengan metode sampling).
- Melakukan customer visit kepada peserta yang menyampaikan pengaduan.
- Melakukan Soaialisasi kepada petugas rumah aakit terkait Kebijakan dan Regulasi kepesertaan peserta JKN-KIS.
- Melakukan koordinasi kepada petugas rumah sakit maupun Kantor Cabang dalam penanganan pengaduan peserta.
- Memonitor eskalasi permintaan informasi atau pengaduan dari dan untuk Kantor Cabang melalui aplikasi SIPP.
BPJS Satu terintegrasi dengan fungsi unit pengaduan rumah sakit. Staf PPP akan bekerjasama dengan petugas rumah sakit yang telah ditunjuk. Ada tanda pengenal berupa foto, nama dan nomor telepon petugas akan tertera di poster pengumuman.
Kita dapat menghubungi Staf PPP ini setiap hari kerja, pada jam kerja mulai dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Staf PPP harus siap memonitor eskalasi permintaan informasi atau pengaduan dari dan untuk Kantor Cabang melalui aplikasi SIPP ini.
Apa saja sih Layanan BPJS Satu?
Ada 5 layanan yang diberikan oleh BPJS Satu untuk semua pesertanya, yaitu : Pemberian Informasi, Penanganan Pengaduan, Pendaftaran Bayi Baru Lahir Peserta PBPU dan PPU, Denda Pelayanan, dan Pengecekan Status Kepesertaan.
Dengan dikembangkannya BPJS Satu, maka kita sebagai peserta JKN-KIS tidak perlu repot-repot lagi ke kantor BPJS Kesehatan. Karena informasi yang dibutuhkan bisa diperoleh di BPJS Satu, atau kendala yang dialami saat menjalani pengobatan bisa diselesaikan di rumah sakit oleh BPJS Satu. Jadi lebih mudah dan peserta juga akan hemat waktu dan biaya.
0 komentar:
Posting Komentar